News

KPK Harap Parpol Pilih Kader Berintegritas

Jakarta (KABARIN) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan partai politik (parpol) untuk selektif dalam memilih kader, terutama dengan mengutamakan sosok yang memiliki integritas karena dinilai berdampak pada arah kebijakan dan kualitas pembangunan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Setyo saat dimintai tanggapan terkait mantan narapidana kasus korupsi yang kembali mendaftar ke salah satu partai politik.

"Diharapkan bahwa kader itu adalah orang-orang yang memiliki sebuah integritas," kata Setyo usai peresmian Halte Setiabudi Integritas di Jakarta, Minggu (21/6).

Ia menegaskan bahwa publik juga memiliki ruang untuk menilai keterlibatan mantan terpidana korupsi yang kembali aktif di partai politik. Menurutnya, penilaian tersebut penting agar parpol tetap menjaga standar integritas kadernya.

"Jadi, terkait masalah yang itu, ya pastinya masyarakat bisa menilai, semua pihak juga bisa menilai bahwa yang paling penting adalah semua berintegritas," ujar Setyo.

Setyo juga menekankan bahwa integritas dalam partai politik menjadi hal krusial karena setiap aktivitas kader tidak hanya berkaitan dengan politik, tetapi juga berdampak pada kebijakan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, hingga aspek hukum.

"Karena apa? Produk yang dihasilkan, aktivitas kegiatan semuanya yang dilakukan itu nanti berkaitan bukan hanya masalah politik saja, tetapi berdampak juga kepada kesejahteraan, kebijakan pembangunan, bahkan hukum juga," katanya.

Ia menambahkan, "Oleh karena itu ya semua pasti diperlukan sebuah integritas yang terdampak dengan penting. Itu aja jawaban dari saya. Baik, terima kasih."

Salah satu mantan narapidana yang dimaksud adalah eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang dikabarkan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebelumnya, ia merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) dan menjabat sebagai Gubernur Sultra selama dua periode.

Pada 2016, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Sultra periode 2009–2014 yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp4,3 triliun.

Nur Alam sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak. Ia kemudian divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sempat diperberat menjadi 15 tahun di tingkat banding sebelum akhirnya dikurangi kembali menjadi 12 tahun oleh Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Nur Alam tidak terbukti memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, namun terbukti melanggar Pasal 12B terkait gratifikasi.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: